Wednesday, January 26, 2005

PROBLEMA TAHAPAN PELAKSANAAN PILKADA TIGA BULAN

Pekan ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pilkada rencananya akan dibawa dalam sidang kabinet. Isu yang berkembang dihembuskan oleh Menteri Dalam Negeri, M.Ma’aruf bahwa tahapan pilkada akan disingkat prosesnya dari semula 6 (enam) bulan menjadi hanya tiga bulan. Alasannya adalah untuk efisiensi dan efektifitas waktu pelaksanaan agar tidak menimbulkan konflik daerah yang berkepanjangan. Tentu saja hal ini menyentakkan para anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang memiliki tugas menyelenggarakan pilkada pada bulan Juni 2005 nanti. Kenapa? Karena jelas bahwa dibutuhkan tenaga ekstra keras untuk menyiapkan segala tahapan yang rumit dan kompleks dalam kurun waktu yang begitu singkat. Padahal menurut mereka, idealnya persiapan pemilu adalah empat sampai enam bulan.
Kalau proses tahapan pilkada dilaksanakan selama tiga bulan, dapat diartikan bahwa bulan Maret 2005 sudah dimulai pelaksanaan tersebut. Namun, hingga sekarang hambatan konstitusional yang menjadi kegelisahan banyak pihak di daerah adalah belum tuntasnya PP tentang Pilkada yang menjadi payung aturan hukum pelaksana pilkada nanti. Tanpa adanya PP, seperti yang diamanatkan UU no.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, KPUD sebagai pelaksana pilkada tidak dapat menjalankan fungsinya.
Problema tahapan pelaksanaan Pilkada yang dipercepat sesungguhnya mencerminkan ketidaksiapan pemerintah pusat untuk penyelenggaraan pilkada. Ketidaksiapan ini dapat terlihat jelas manakala RPP sebagai aturan hukum pilkada mengalami proses pembahasan yang begitu lama (kurang lebih dua bulan) dan juga perubahan isu serta substansi RPP yang terus berubah-ubah. Awalnya Pemerintah meyakini bahwa RPP akan dituntaskan segera di akhir tahun 2004, kemudian diikuti berbagai perubahan substansi yang lebih dipersingkat pun menjadi perhatian pembuat RPP. Dan terakhir, perubahan tahapan yang dipersingkat. Dari ketidaksiapan tersebut memunculkan kegelisahan dari pelaksana pilkada yaitu KPUD tentang bagaimana tahapan dan proses pilkada nanti akan berlangsung.
Menurut saya, setidaknya ada tiga tahapan pilkada yang berada dalam posisi riskan apabila proses tersebut dipersingkat. Riskan dalam pengertian bahwa kekhawatiran akan jadwal padat mengakibatkan konflik, baik di internal penyelenggara pemilu, peserta pemilih atau masyarakat secara keseluruhan. Sebelumnya dapat diketahui, tahapan pelaksanaan pilkada menyangkut enam kegiatan utama, yaitu: persiapan pemilihan dan pembentukan panitia pemilihan, pendaftaran pemilih, pendaftaran pasangan calon, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan pengesahan dan penetapan pasangan calon. Dan, tiga tahapan pilkada yang riskan untuk dipersingkat yaitu: tahapan persiapan pemilihan, pendaftaran pasangan calon dan kampanye. Namun demikian, semua penjelasan saya nanti akan berasumsikan pada waktu penyelenggaraan enam bulan.
Tahapan persiapan pemilihan
Menurut RPP, tahapan persiapan pemilihan dimulai ketika pemberitahuan masa berakhir kepala daerah kepada DPRD dan dimantapkan oleh ketetapan jadwal kerja KPUD untuk pilkada. Kemudian, KPUD membentuk struktur dan organ kepanitian pemilu hingga tingkat TPS untuk masa kerja selama masa tahapan yaitu enam bulan. Persiapan yang penting kemudian menyangkut bagaimana persiapan logistik baik dari proses pendataan pemilih tambahan, pengadaan kotak suara dan perlengkapan pemilu lainnya dan hal teknis lainnya merupakan persoalan kompleks yang pasti dihadapi oleh KPUD. Apalagi bila nanti proses pengadaan tersebut harus bersifat transparan dan akuntabel tentu membutuhkan persiapan yang lebih matang. Secara keselurahan tahapan persiapan tersebut akan terasa kesibukannya pada bulan pertama hingga ketiga. Paling tidak kegiatan utama seperti pendaftaran pemilih dan pemutakhiran data pemilih akan berlangsung pada saat bersamaan dengan proses pencalonan kepala daerah, pengadaan logistik serta pencetakan dan distribusi logistik.
Bisa dibayangkan bahwa proses yang lumayan padat tersebut dalam jangka waktu enam bulan saja sudah begitu merepotkan aktivitas KPUD apalagi nantinya dalam kurun tiga bulan, yang terkesan menjadi terburu-buru sehingga kerja profesional sulit didapatkan. Tetapi, kalaupun pemerintah berkehendak tetap akan mempersingkat tahapan pilkada, sebaiknya ada beberapa tahapan yang sudah dipertimbangkan secara matang untuk dimulai hari ini. Seperti, pembentukan struktur panitia pemilihan. Semestinya yang bisa dilakukan dengan mendata kembali panitia yang sudah ada dan disiapkan untuk bekerja kembali, tidak memulai dari awal, termasuk juga panitia pengawasan (panwas). Sementara itu, pendaftaran pemilih dapat mempergunakan data pemilu yang lalu dan segera dimutakhirkan. Proses ini saya pikir bisa dipercepat asalkan pemutakhiran data hanya berlaku khusus untuk orang yang mengalami mutasi kependudukan. Di samping itu, pada tahap persiapan juga diberlangsungkan pemantapan pelatihan bagi panitia agar mereka lebih menyadari fungsi dan tugasnya nanti.
Tahapan pendaftaran pasangan calon
Menurut RPP, tahapan pendaftaran pasangan calon memakan waktu sekitar 34 hari sejak pengumuman pendaftaran. Adapun substansi tahapan yang akan disingkat menyangkut tahapan pendaftaran ini, dimana masa pencalonan ataupun perbaikan dan lainnya masing-masing memakan waktu 7 (tujuh) hari dipersingkat hanya menjadi 3 (tiga) hari saja. Pertanyaannya kemudian adalah kebanyakan berkas yang harus disiapkan oleh pasangan calon menyangkut legalitas lembaga hukum, seperti kepolisian, pengadilan dan lainnya, sehingga apakah lembaga-lembaga tersebut bisa disiapkan untuk kerja ekstra cepat untuk memproses berkas-berkas yang dibutuhkan pasangan calon? Dan, kelemahan ini terletak pada kesiapan SDM di lembaga pemerintah lainnya. Belum lagi, kekhawatiran pengerahan massa dari pasangan calon akan ketidak puasan kerja KPUD yang bisa menuai konflik baru.
Menurut hemat saya, sebaiknya proses pendaftaran pasangan calon tidak dipersingkat secara drastis, tetapi diupayakan ada proses yang lebih dimudahkan dan diupayakan secepat mungkin. Seperti salah satunya adalah proses penelitian berkas pasangan calon yang dilakukan KPUD bisa dipercepat. Karena saya menyadari lemahnya kinerja birokrasi pemerintahan untuk bekerja keras.
Tahapan kampanye
Menurut RPP, tahapan kampanye dan dana kampanye memakan waktu sekitar dua bulan lebih. Masa kampanyenya sendiri memakan waktu dua minggu. Namun, urusan dana kampanye yang memakan waktu cukup lama karena menyangkut audit dan pembuatan laporan dana kampanye pasangan calon. Proses ini memang akan lama karena tidaklah mudah untuk mengaudit dana kampanye berdasarkan pengalaman pada pemilu lalu. Masa kampanye pun janganlah dipersingkat karena sosialisasi pilkada selama ini pun terasa kurang. Bahkan nanti apabila tidak ada pembatasan jelas masa kampanye dikhawatirkan maraknya kampanye terselubung yang dilakukan oleh pasangan calon. Sehingga, hemat saya, tahapan kampanye ini jangan dipersingkat karena nanti akan berdampak pada pemilih untuk mau memilih.
Persoalannya kemudian adalah KPUD saat ini tidak bisa berbuat banyak dalam mempersiapkan pilkada. Alasannya adalah kerja mereka tergantung dari PP yang semestinya sudah siap. KPUD sebenarnya beranggapan banyak pekerjaan yang bisa dicicil, tetapi lagi-lagi semua terhambat aturan hukum yang ada.
Secara keseluruhan, semestinya pemerintah pusat harus mempertimbangkan secara matang urgensi penyingkatan tahapan pilkada, bukan hanya karena didasarkan efektivitas dan efisiensi semata. Tetapi tetap harus mempertimbangkan kemampuan organisasi pelaksana pemilu sendiri yaitu KPUD. Karena KPUD di setiap daerah memiliki kesulitan yang beragam dalam pelaksanaan pemilu. Dan, semestinya KPU Nasional sudah memiliki evaluasi nasional dari semua KPUD untuk melihat kebutuhan apa yang mesti dipersiapkan untuk pilkada nanti.
Pilkada tahun ini merupakan percobaan pemilu lokal yang diharapkan dapat menghasilkan pemimpin lokal yang lebih berkualitas dan dipercaya rakyat. Tetapi, pilkada akan menjadi ternodai apabila proses yang berlangsung pun tidaklah baik dalam tahapan pelaksanaannya. Pro-kontra terhadap pilkada dan juga kebutuhan payung hukum yang pasti terhadap pilkada sebenarnya menunjukkan banyak harapan pilkada di berbagai daerah akan sukses.
(26 Januari 2005)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home